Beritakota.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 2.000 produk kosmetik telah masuk daftar hitam (blacklist) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan keamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah meningkatnya peredaran produk kecantikan ilegal yang dipasarkan melalui berbagai saluran, mulai dari toko konvensional hingga platform perdagangan daring.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa jumlah produk kosmetik yang diblacklist terus bertambah seiring hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan lembaganya.
Baca juga: Diduga Tanpa Izin BPOM, Promosi Spray Kesehatan di Mal Jakarta Barat Dilaporkan Warga
“Terbaru ada lebih dari 900 item kosmetik yang kami masukkan ke dalam daftar hitam. Sebelumnya sudah ada sekitar 2.000 produk yang juga diblacklist,” ujar Taruna di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Mayoritas Kosmetik Ilegal Berasal dari China
BPOM menemukan sebagian besar kosmetik yang masuk daftar hitam merupakan produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Menurut Taruna, sekitar 90 persen produk yang diblacklist berasal dari China, sementara sisanya berasal dari sejumlah negara lain.
“Mayoritas berasal dari Tiongkok. Ada juga dari negara lain, tetapi sekitar 90 persen berasal dari sana,” katanya.
Temuan tersebut menunjukkan masih tingginya arus masuk produk kosmetik tanpa izin edar yang beredar di pasar domestik. Produk-produk tersebut umumnya dijual dengan harga murah dan dipasarkan secara agresif melalui media sosial maupun marketplace.
Ancaman Kesehatan dari Kosmetik Ilegal
BPOM menilai peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Produk yang tidak memiliki izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai standar keamanan. Dalam berbagai kasus sebelumnya, BPOM menemukan kandungan seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, pewarna tekstil, hingga bahan kimia berbahaya lainnya yang digunakan dalam produk pemutih wajah maupun kosmetik dekoratif.
Paparan bahan-bahan tersebut dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi berat, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan lainnya.
Karena itu, BPOM terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap rantai distribusi kosmetik, termasuk penjualan melalui kanal digital yang terus berkembang pesat.
Pengawasan Marketplace dan Media Sosial Diperketat
Seiring meningkatnya tren belanja produk kecantikan secara online, BPOM juga memperluas pengawasan terhadap peredaran kosmetik di platform e-commerce dan media sosial.
Lembaga tersebut secara rutin melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi produk yang tidak memiliki izin edar maupun produk yang sudah masuk daftar hitam namun masih diperjualbelikan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan konsumen memperoleh produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat Diminta Cek Izin Edar Sebelum Membeli
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang menawarkan hasil instan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Konsumen disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM melalui aplikasi resmi maupun situs BPOM sebelum menggunakan produk kecantikan.
Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari produk yang tidak mencantumkan informasi produsen, komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, maupun label berbahasa Indonesia.
“Penting bagi masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar dan tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang beredar,” tegas Taruna.
Industri Kosmetik Nasional Perlu Perlindungan
Pengamat menilai langkah BPOM juga penting untuk melindungi industri kosmetik nasional yang selama ini telah memenuhi standar keamanan dan regulasi.
Masuknya produk ilegal dengan harga murah berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Dengan semakin masifnya pengawasan, pemerintah berharap peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan sehingga konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus mendukung pertumbuhan industri kecantikan yang sehat dan berkelanjutan.

