Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah warga melaporkan kegiatan promosi sekaligus praktik pengobatan menggunakan produk spray kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2026). Produk yang dipasarkan dalam kegiatan tersebut dipertanyakan legalitasnya karena izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak ditemukan dan tidak dapat diverifikasi secara resmi.

Berdasarkan keterangan warga, produk spray kesehatan tersebut juga dipromosikan secara luas melalui siaran langsung media sosial TikTok dan digunakan dalam praktik pengobatan di Jakarta.

Salah satu warga asal Tangerang, Feri, mengaku pernah membeli paket produk spray kesehatan tersebut senilai Rp1.000.000 melalui transaksi tunai. Ia menegaskan pembelian dilakukan secara langsung dan bukan merupakan produk gratis. Namun, setelah menyampaikan keberatan terkait legalitas, dana pembelian akhirnya dikembalikan oleh pihak penjual.

Setelah melakukan penelusuran mandiri, Feri menyatakan tidak menemukan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk yang diterimanya. Selain itu, ia menilai klaim manfaat kesehatan yang disampaikan dalam promosi tidak disertai penjelasan medis tertulis maupun dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

“Produk masih saya simpan sebagai barang bukti. Penyampaian ini bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar masyarakat lebih waspada,” ujar Feri.

Ia menambahkan, pembelian produk tersebut semula bertujuan untuk membantu pengobatan orang sakit, termasuk salah satu pegawainya yang mengalami stroke.

“Kami tidak ingin memperpanjang masalah. Namun jika memang belum memiliki BPOM, seharusnya informasi itu disampaikan secara terbuka kepada konsumen,” katanya.

Keberatan serupa disampaikan Cindy, karyawan asal Surabaya. Ia menyoroti pola promosi melalui live TikTok yang dinilai kurang transparan, terutama ketika penonton mempertanyakan status legalitas produk. Menurutnya, pertanyaan terkait izin edar kerap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, sementara klaim manfaat disampaikan secara luas.

Cindy juga menyebutkan bahwa informasi mengenai alamat produksi, lokasi praktik, serta jalur distribusi resmi tidak dijelaskan secara rinci. Selain itu, mekanisme penjualan dinilai tidak melalui saluran resmi sebagaimana lazimnya peredaran produk kesehatan.

Ia mengungkapkan bahwa produk tersebut sempat digunakan oleh anggota keluarganya dan menimbulkan efek tertentu, meski belum dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Kalau memang legal, seharusnya informasi BPOM bisa dicantumkan secara jelas dan mudah dicek,” ujarnya.

Baca juga: Betadine Bening, Antiseptik Baru untuk Keluarga Modern

Berdasarkan pengamatan warga, dalam materi promosi di media sosial, produk spray kesehatan tersebut diklaim mampu membantu mengatasi berbagai keluhan, mulai dari benjolan, kista, miom, hingga tumor. Klaim tersebut disampaikan dalam konteks promosi dan hingga kini belum disertai dokumen medis maupun status perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Upaya warga untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas produk, menurut pengakuan mereka, tidak memperoleh respons yang memadai. Hal inilah yang mendorong penyampaian informasi secara terbuka sebagai bentuk edukasi publik.

Dari perspektif pelaku industri, Prabowo, pengusaha sekaligus produsen skincare asal Semarang, menegaskan bahwa setiap produk kesehatan dan kecantikan yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar BPOM serta sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan terkait kegiatan promosi tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Tambora.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi, termasuk izin keramaian,” ungkapnya.

Prabowo juga menyatakan bahwa nomor yang tercantum pada kemasan produk tidak ditemukan dalam sistem pencarian resmi BPOM saat dilakukan pengecekan mandiri bersama pihak kepolisian.

Produk spray kesehatan tersebut dipasarkan dalam dua ukuran, yakni 15 mililiter dan 60 mililiter, dengan harga paket sekitar Rp1 juta, serta dipromosikan dengan berbagai klaim manfaat kesehatan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya yang sedang sakit, tidak dirugikan oleh penggunaan produk yang keamanan dan legalitasnya belum jelas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun pihak yang mempromosikan produk spray kesehatan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga.

Warga menegaskan bahwa penyampaian informasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan hukum atau serangan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai edukasi publik agar konsumen lebih berhati-hati. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM, kejelasan klaim manfaat, serta sumber resmi sebelum menggunakan produk kesehatan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *