Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengikuti setiap perkembangan penyidikan, terlebih setelah perkara tersebut dilimpahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.
“Saat ini kita masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: KOSMAK Singgung Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak KPK ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group
Menurut Budi, KPK melihat adanya komitmen dari Kapolri maupun Jaksa Agung untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, KPK mengajak masyarakat turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK Tanggapi Usulan Mahfud MD
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga merespons usulan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, yang menyarankan agar KPK mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Mahfud berpendapat pengambilalihan dimungkinkan berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia juga menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga KPK memilih untuk terus mencermati perkembangannya.
Baca Juga: Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
“Kita tunggu perkembangannya karena setiap proses penyidikan akan diuji di persidangan,” katanya.
Penilaian Ada di Persidangan
Budi menjelaskan seluruh proses penyidikan nantinya akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurutnya, mekanisme peradilan menjadi ruang untuk menguji legalitas proses penyidikan maupun kekuatan pembuktian perkara.
Ia juga meyakini keterbukaan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

