Beritakota.id, Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi tekanan finansial yang semakin berat setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbalan sukuk yang jatuh tempo pada awal Juli 2026. Kondisi tersebut mendorong Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat kredit jangka panjang perusahaan menjadi C(idn), level yang mencerminkan risiko gagal bayar yang sangat tinggi atau near default.

Penurunan peringkat ini terjadi di tengah proses pembenahan internal perusahaan menyusul pengunduran diri Direktur Utama Daud Joseph dan hasil evaluasi yang mengungkap persoalan keuangan, tata kelola, serta dugaan penyimpangan yang kini masih dalam proses audit dan investigasi.

Dalam laporannya, Fitch menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn) setelah perseroan tidak membayar cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.

Baca Juga: Pos Indonesia Gantikan Ribuan Karyawan Pensiun dengan Robot

Lembaga pemeringkat itu menyebut kegagalan pembayaran tersebut membuat Pos Indonesia memasuki masa tenggang (grace period) selama 14 hari kerja.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, Fitch menyatakan peringkat perusahaan berpotensi kembali diturunkan menjadi Restricted Default (RD), sementara peringkat surat utangnya dapat turun menjadi D, yang menunjukkan kondisi gagal bayar.

“Peringkat ‘C’ mencerminkan bahwa gagal bayar suatu instrumen sudah dekat menurut definisi peringkat Fitch,” tulis Fitch dalam laporannya.

Sukuk yang terdampak mencakup Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Seri A, Seri B, dan Seri C, yang masing-masing memiliki jatuh tempo pada tahun 2028, 2030, dan 2032.

Pos Indonesia Akui Belum Mampu Bayar Rp24,12 Miliar

Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Pos Indonesia menyampaikan belum dapat membayarkan imbalan sukuk senilai Rp24,12 miliar karena keterbatasan kas perusahaan.

Perseroan telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sambil berupaya memperbaiki kondisi likuiditas.

Krisis Muncul Setelah Pengunduran Diri Dirut

Tekanan terhadap Pos Indonesia semakin meningkat setelah Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya.

Holding BUMN Danantara Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan hasil due diligence yang menemukan berbagai persoalan mendasar dalam aspek keuangan, tata kelola, hingga organisasi perusahaan.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan kompleksitas persoalan yang dihadapi Pos Indonesia membutuhkan transformasi menyeluruh dengan kepemimpinan baru.

Menurutnya, hasil evaluasi juga mengungkap indikasi penyimpangan yang saat ini sedang diproses melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, kami menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rohan.

Danantara menegaskan seluruh temuan akan diproses sesuai prosedur profesional dan ketentuan hukum, sekaligus menyiapkan kepemimpinan baru untuk melanjutkan restrukturisasi Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan strategis dalam Holding BUMN Logistik.

Profil Kredit Ikut Diturunkan

Selain memangkas peringkat nasional, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn).

Menurut Fitch, meskipun Pos Indonesia merupakan perusahaan milik negara, potensi dukungan pemerintah tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian karena perusahaan saat ini menghadapi tekanan likuiditas yang sangat tinggi dan risiko gagal bayar dalam jangka pendek.

Menanggapi penurunan peringkat tersebut, Pos Indonesia menyatakan keputusan Fitch tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Perseroan menegaskan bahwa peringkat kredit merupakan opini independen lembaga pemeringkat yang disusun berdasarkan analisis terhadap profil kredit perusahaan pada periode tertentu.

Manajemen menyatakan tetap berkomitmen menjalankan langkah-langkah perbaikan untuk memperkuat kondisi keuangan, tata kelola, serta menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *