Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Respons Usulan Mahfud MD Ambil Alih Penyidikan

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Diduga Atur Proyek hingga Rp41,7 Miliar

KPK menduga Bupati Lombok Barat memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025–2026.

Untuk menyamarkan keterlibatan perusahaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi dan meminjam nama sejumlah penyedia jasa lain sebagai pemenang proyek.

Nilai proyek yang diduga dikuasai mencapai sekitar Rp41,7 miliar, terdiri atas pekerjaan melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah dan PT Air Minum Giri Menang.

Dari nilai tersebut, KPK menduga Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga menduga Rp10,8 miliar di antaranya mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Baca Juga: KOSMAK Singgung Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak KPK ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group

Dugaan Suap hingga Gratifikasi

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Perusahaannya diketahui memperoleh proyek senilai sekitar Rp27,1 miliar pada periode 2024–2026.

Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Bupati Lombok Barat, mulai dari mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, perjalanan, hingga sapi kurban.

Selain dugaan suap, penyidik masih mendalami indikasi gratifikasi lain, termasuk dugaan pengumpulan uang menjelang Lebaran serta penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit melalui skema pembelian saham maupun dana operasional.

Baca Juga: OTT KPK Bongkar Modus Bupati Langkat, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen

Sita Uang Rp9 Miliar dan Kendaraan Mewah

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 20 orang, dengan delapan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9,06 miliar, saldo rekening perusahaan, sertifikat tanah, akta jual beli, hingga kendaraan mewah.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *