Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Lembaga antirasuah menyatakan mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan antarpenegak hukum untuk mendukung proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan tahanan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah dilakukan sebelumnya ketika dibutuhkan dalam penanganan perkara.
“Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
Menurut Budi, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, seluruh kewenangan terkait penahanan maupun penyidikan tetap berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
“Kewenangan penahanan dan proses penyidikannya tetap berada pada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
KPK juga memastikan Febrie akan menjalani masa penahanan sesuai standar yang berlaku bagi seluruh tahanan. Tidak ada fasilitas maupun perlakuan khusus yang diberikan selama berada di Rutan KPK.
Kejagung Ungkap Alasan Penitipan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie Adriansyah, Rudi Margono, mengatakan keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan d
- Febrie Adriansyah
- KPK
- Kejaksaan Agung
- Rutan KPK
an perlindungan terhadap tersangka.
Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah pengamanan selama proses hukum berjalan.
Selain faktor keamanan, Kejaksaan Agung menilai penitipan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi penanganan perkara, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Baca Juga: KOSMAK Singgung Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak KPK ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group
Ditahan 20 Hari Pertama
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie resmi ditahan untuk 20 hari pertama. Selama masa penahanan tersebut, yang bersangkutan dititipkan di Rutan KPK untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
KPK menegaskan, penempatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dan tidak mengubah status maupun kewenangan penyidikan yang sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

