Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sejumlah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di ruas jalan tol menuju pelabuhan penyeberangan akan difungsikan sebagai buffer zone atau area penampungan sementara kendaraan.
Langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi penumpukan kendaraan di kawasan pelabuhan, terutama di jalur penyeberangan utama antara Pulau Jawa dan Sumatera.
Dua pelabuhan yang menjadi fokus pengaturan adalah Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, yang setiap tahun menjadi simpul utama mobilitas pemudik lintas pulau.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, pengaturan buffer zone di jalan tol merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan transportasi selama periode mudik.
“Pengaturan buffer zone di jalan tol ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara BPJT, badan usaha jalan tol, operator pelabuhan, serta kepolisian lalu lintas agar distribusi kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ujar Dody dalam keterangan resmi.
Rest Area Tol Tangerang–Merak Jadi Penampungan Kendaraan
Di ruas Tol Tangerang–Merak, badan usaha jalan tol PT Marga Mandalasakti menyiapkan dua rest area sebagai buffer zone.
Rest area tersebut berada di:
-
TIP KM 43 Jalur A
-
TIP KM 68 Jalur A
Kedua titik ini akan digunakan untuk menampung sementara kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak. Kendaraan nantinya akan diarahkan masuk ke pelabuhan secara bertahap sesuai kapasitas layanan kapal penyeberangan.
Dengan skema ini, antrean kendaraan di kawasan pelabuhan diharapkan dapat ditekan.
Buffer Zone Juga Disiapkan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sementara di wilayah Sumatera, pengaturan serupa diterapkan pada ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Operator jalan tol PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll menyiapkan beberapa rest area prioritas sebagai buffer zone bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni.
Titik yang disiapkan antara lain:
-
TIP KM 24 Jalur B
-
TIP KM 49 Jalur B
-
TIP KM 67 Jalur B
-
TIP KM 87 Jalur B
Fasilitas tersebut akan digunakan untuk mengendalikan arus kendaraan dari Sumatera menuju Pulau Jawa, sehingga kepadatan di sekitar pelabuhan dapat dihindari.
Koordinasi dengan ASDP dan Korlantas
Penerapan buffer zone ini dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah, operator tol, serta operator penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry dan Korps Lalu Lintas Polri.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari strategi manajemen lalu lintas terpadu selama periode mudik Lebaran.
Pemerintah berharap pengaturan ini dapat membuat perjalanan pemudik lebih tertib dan lancar, terutama di titik-titik kritis seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan.
Imbauan untuk Pemudik
Kementerian PU juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memantau informasi lalu lintas secara berkala, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan fasilitas rest area secara tertib.
Dengan perencanaan yang matang dan kerja sama seluruh pihak, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan terkendali, khususnya pada jalur utama penghubung Pulau Jawa dan Sumatera.

