Beritakota.id, Jakarta –  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK itu ditetapkan sejumlah pembatasan terhadap kapasitas, jarak antar penumpang, dan jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bidang transportasi memutus penularan covid-19. Dia berharap aturan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

  1. MRT Jakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut hanya 60 orang per kereta.

Jam operasional:  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit.

  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
  1. LRT Jakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut 30 orang per kereta. Jam operasional:
  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit. • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
  1. KRL Jabodetabek Jumlah maksimal yang boleh diangkut 74 orang per kereta. Jam operasional:
  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00 • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00
  1. Kereta Api Jarak Jauh Jumlah maksimal yang boleh diangkut: – Eksekutif: 25 orang per kereta –    Bisnis: 30 orang per kereta –    Ekonomi: 30 orang per kereta
  2. Bus Transjakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut: – Bus Tempel 60 orang per bus –    Bus Besar 30 orang per bus –    Bus Sedang 15 orang per bus

–    Bus Kecil 6 orang per bus Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit.
  1. Angkutan Umum Reguler – Bus Besar 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang – Bus Sedang 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang – Bus Kecil (kursi berhadapan) 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang) –

Bus Kecil (kursi 4 baris): 6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)  – Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima) – Bajaj 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang) Jam operasional: • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00. • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00. • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

  1. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).
  2. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh diisi 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).
  3. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI-POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.