Beritakota.id, Jakarta — Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia kian menguat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas menyatakan dukungan penuh, menyusul temuan serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera direspons dengan kebijakan tegas.
“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya secara resmi kepada Beritakota.id, Minggu (12/4/2026).
Dari Tren Gaya Hidup ke Ancaman Kesehatan
Fenomena vape yang awalnya dipandang sebagai gaya hidup modern kini berubah menjadi isu serius dalam perlindungan konsumen.
BPKN menilai peredaran vape yang tidak terkontrol—baik dari sisi kandungan maupun distribusi—telah membuka celah besar bagi praktik ilegal. Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Baca juga: DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan
Salah satu sorotan utama adalah meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Beragam varian rasa dan desain kemasan yang menarik dinilai secara tidak langsung menyasar generasi muda sebagai pasar utama.
Menurut Mufti, kondisi ini berbahaya karena dapat memicu ketergantungan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan zat berbahaya.
“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Jika tidak ada langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik,” tegasnya.
Dorong Pelarangan Total dan Pengawasan Ketat
Sebagai langkah konkret, BPKN mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan total vape di Indonesia.
Selain itu, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan.
Baca juga: Firman Soebagyo: Pemerintah Harus Hadir Menertibkan Penggunaan Vape di Kalangan Remaja
BPKN juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, hingga Badan Narkotika Nasional, dalam menindak tegas pelanggaran.
BPKN mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dari peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat.
“Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” tegas Mufti.

