Beritakota.id, Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya RON 98 atau Pertamax Turbo serta diesel non-subsidi, mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai penyesuaian harga BBM RON 98 masih dalam batas wajar. Namun, pemerintah diminta tetap waspada terhadap potensi dampak lanjutan yang dapat memengaruhi perekonomian masyarakat.

“Penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti RON 98 merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar global. Hal ini tidak terlepas dari gejolak geopolitik di Timur Tengah yang mendorong kenaikan harga minyak dunia,” ujar Mufti, Senin (20/4).

BPKN menyebutkan, kenaikan harga BBM non-subsidi tidak berdampak langsung terhadap masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi masih dipertahankan harganya.

Selama harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan, daya beli kelompok masyarakat bawah dinilai tetap terjaga dan situasi ekonomi masih relatif kondusif.

Meski demikian, BPKN mengingatkan adanya efek domino yang perlu diantisipasi. Kenaikan harga BBM industri berpotensi mendorong biaya logistik dan distribusi, yang pada akhirnya bisa memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tekanan inflasi apabila tidak dikendalikan secara tepat oleh pemerintah.

BPKN menilai langkah pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM non-subsidi merupakan kebijakan realistis di tengah tekanan global. Lonjakan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah menjadi faktor utama yang tidak dapat dihindari.

Dalam konteks global, banyak negara juga melakukan penyesuaian harga energi sebagai respons terhadap dinamika pasar internasional.

Baca juga: BPKN Desak Larangan Total Vape, Disebut Bisa Jadi Media Narkoba

Meski daya beli masyarakat saat ini masih relatif stabil, BPKN mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah. Stabilitas harga barang dan jasa harus terus dijaga agar tidak terjadi lonjakan inflasi.

Pengawasan di lapangan juga dinilai penting guna mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen.

BPKN juga menyoroti pentingnya menjaga segmentasi konsumsi BBM. Kenaikan harga RON 98 diharapkan dapat mencegah migrasi konsumen kelas atas ke BBM dengan harga lebih rendah seperti Pertamax atau bahkan Pertalite.

Jika migrasi ini terjadi secara masif, beban subsidi negara berpotensi meningkat dan tidak tepat sasaran.

Sebagai langkah antisipatif, BPKN mendorong pemerintah untuk:

  • Memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi
  • Menjamin transparansi penetapan harga BBM non-subsidi
  • Mengendalikan inflasi akibat kenaikan biaya logistik
  • Mempercepat penguatan transportasi publik dan efisiensi energi

BPKN menegaskan akan terus mengawal kebijakan energi agar tetap berpihak pada perlindungan konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

BPKN mencatat sektor energi, termasuk BBM dan kelistrikan, masih menjadi salah satu sumber utama pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir. Permasalahan yang sering muncul meliputi ketidakstabilan harga, distribusi yang belum merata, serta kualitas layanan.

Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan energi yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan konsumen secara berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *