Beritakota.id, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menerapkan sistem pendaftaran murid baru secara daring pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan itu dibarengi dengan penerbitan aturan baru untuk memperkuat transparansi dan mencegah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa.

Bupati Brebes, Hj Paramitha Widya Kusuma, menyerahkan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes di Pendopo Brebes, Senin, (25/5/ 2026).

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai SPMB. Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid jenjang TK, SD, dan SMP.

Baca juga: Putera Sampoerna Foundation Dorong Transformasi Pendidikan Digital, Guru dan Teknologi Bergerak Bersama

Pemerintah daerah juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Paramitha mengatakan aturan tersebut disusun untuk menjamin seluruh anak di Brebes memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi maupun praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan dan proses penerimaannya berjalan transparan,” kata Paramitha.

Menurut dia, sistem baru itu diharapkan menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih bersih, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memantau proses penerimaan peserta didik dengan lebih mudah melalui sistem digital.

Pada tahap awal, pendaftaran online diterapkan di tujuh TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Adapun seluruh SMP negeri di Kabupaten Brebes mulai menggunakan sistem daring secara penuh.

Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan digitalisasi SPMB dilakukan bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga untuk mempersempit peluang praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.

“Tahun ini menjadi awal perubahan. Orang tua tidak perlu lagi datang dan antre di sekolah untuk mendaftar,” ujar Sutaryono, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Polres Brebes Pastikan Isu Pocong Jadi-jadian Adalah Hoaks

Ia menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru tidak dipungut biaya. Pemerintah daerah telah mengalokasikan kebutuhan operasional melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Jika ada pihak yang meminta biaya dalam proses pendaftaran, itu pelanggaran,” katanya.

Dindikpora Brebes akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring kepada masyarakat terkait mekanisme pendaftaran. Sekolah juga diminta membentuk panitia pelaksana untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Pemkab Brebes berharap penerapan regulasi baru dan sistem digital dalam SPMB dapat menghadirkan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *