Demo KPU, Masyarakat Puncak Jaya Minta Suara Mereka Direkapitulasi Ulang

Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Puncak Jaya, hari ini Rabu 12 maret 2025 menduduki Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Puncak Jaya, hari ini Rabu 12 maret 2025 menduduki Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Puncak Jaya, hari ini Rabu 12 maret 2025 menduduki Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Meminta keadilan sebagai warga negara indonesia dimana dalam amar putusan yang dinilai kontroversial dan mengkabiri hak demokrasi warga negara di empat distrik (kecamatan) Kab Puncak Jaya.

“Jika negara tidak mengakui kami sebagai warga negara pak Presiden mohon sampaikan di dunia international karena hak kami sebagai warga negara memilih dan dipilih sudah dikebiri oleh Mahkamah Konstitusi,’’ ucap salah satu orator Rifandi Fesanlau.

Selain Rifandi, orator lainnya dalam orasinya menyampaikan kesaksian bahwa yang disampaikan oleh penyelenggara baik KPU & BAWASLU puncak jaya di sidang Mahakama Konstitusi adalah kesaksian palsu yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta dilapangan.

Baca Juga: Sikapi Putusan MK 4 Distrik Puncak Jaya Siap Boikot Pemerintahan dan Duduki KPU

Ia menuturkan bahwa KPU & BAWASLU Puncak jaya sudah tidak lagi independent sejak awal dan sudah seperti timsukses pada pemilukada kali ini bahkan mereka teraviliasi dengan kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten puncak jaya.

” Mereka KPU & BAWASLU Puncak Jaya bohong semua kesaksian mereka saat sidang di MK itu palsu, mereka sudah tidak independent bahkan seperti timsukses dan teraviliasi dengan KKB,’’ tutur dia.

Kordinator aksi Daud Souwakil berharap agar KPU-RI harus adil dan dalam mengambil keputusan dari persoalan ini karena mengkabiri hak warga negara juga bagian dari pelanggaran konstitusional.

Ia menambahkan mereka akan mengkosolidasikan 53 ribu masyarakat dari 4 distrik di kabupaten puncak jaya untuk melakukan aksi mogok massal jika suara mereka tidak lagi diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024untuk 22 distrik.

Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Tuduhan ini telah diklrafikasi oleh calon Bupati & Wakil Bupati Kabuapten Puncak Jaya Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang di dukung oleh GERINDRA, GOLKAR, PKB, PKN. GELORA. PBB, & DEMOKRAT bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten puncak jaya kompak membantah tuduhan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya yang di dukung oleb PDIP, PAN, NASDEM, PSI, & PERINDO.

Tuntutan Masa Aksi.
FORUM PENYELAMAT DEMOKRASI

1. Bahwa demi keadilan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih juga sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Maka kami MENDESAK Ketua KPU dan Anggota KPU RI serta Ketua BAWASLU dan Anggota BAWASLU RI, agar tetap mengikutsertakan jumlah perolehan suara di 4 Distrik yakni sebanyak 53.798 suara dalam putusan akhir hasil rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

2. Bahwa sesuai dengan pernyataan Ketua KPU RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 2 tanggal 27 Februari 2025, untuk Rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya hanya dilakukan di 22 Distrik sesuai amar Putusan MK. Sedangkan untuk 4 Distrik lainnya yakni; Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage, suaranya dianggap Nol (0), adalah bentuk kejahatan Demokrasi, karena menghilangkan hak konstitusional sebagai warga negara.

3. Bahwa keputusan untuk merekapitulasi ulang suara di 22 Distrik dan menyatakan suara di 4 Distrik Nol (0), sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial di Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, dimana empat (4) Distrik tersebut jumlah suaranya adalah 53.798 suara dari total keseluruhan suara di Kabupaten Puncak Jaya yakni 196.881 suara.

4. Bahwa kami masyarakat Kabupaten Puncak Jaya khususnya di 4 Distrik ini telah menentukan pilihan kami kepada Kader PARTAI GERINDRA yakni Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yang telah mendapatkan suara di 4 Distrik tersebut sebanyak 45.292 suara dari total suara 53.798. Olehnya itu dengan Pernyataan Ketua KPU RI bahwa suara di 4 Distrik di Kabupaten Puncak Jaya dianggap Nol (0), maka ini sangat merugikan kami para pendukung PARTAI GERINDRA di Kabupaten Puncak Jaya.

5. Bahwa berdasarkan putusan MK yang telah menyatakan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah adalah sah, maka seharusnya Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya juga harusnya sah, karena pemungutan suara dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

6. Bahwa kami 53.798 masyarakat di 4 Distrik Kabupaten Puncak Jaya mengecam tindakan kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh Hakim Mahkama Konstitusi, KPU, dan BAWASLU yang telah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai warga negara Republik Indonesia.

7. Kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar memberikan sangsi tegas terhadap para penjahat demokrasi yakni para Hakim Mahkama Konstitusi, para Ketua dan Anggota KPU, dan Ketua dan Anggota BAWASLU Republik Indonesia yang telah menghilangkan hak konstitusioanl kami di 4 Distrik
Jakarta, 12 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *