Beritakota.id, Jakarta – Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah berlaku hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Barat, ada dua pos penyekatan larangan mudik juga dijaga ketat oleh petugas. Kedua pos penyekatan larangan mudik tersebut berada di Jl Daan Mogot dan Jl Joglo Raya yang berbatasan dengan wilayah Kota Tangerang, Banten.
“Salah satu fungsi posko ini untuk memantau Bus AKAP maupun travel yang beroperasi dan hendak mengantarkan calon pemudik. Kami akan melakukan pemeriksaan surat-surat yang sesuai dengan persyaratan khusus mudik termasuk surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah dalam keterangannya, Sabtu 8 Mei 2021.
Menurutnya, jika kendaraan bus maupun travel tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen yang wajib dimiliki, maka kendaraan tersebut bersama penumpangnya akan diputarbalik oleh petugas. “Kami jaga 24 jam. Setiap hari ada enam petugas yang berjaga dalam tiga shift,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat jika tidak ada keperluan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Mari kita bersama-sama menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak meluas atau bertambah. Sejauh ini kami juga belum menemukan kendaraan yang melanggar dari lokasi pos penyekatan larangan mudik, karena kami yakin masyarakat juga memahami ini,” ujarnya.