Beritakota.id, Jakarta – Keresahan masyarakat terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang berujung kekerasan kembali mencuat. Menyusul insiden tragis penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025) yang memakan korban jiwa, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan perusahaan jasa keuangan yang menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyatakan keprihatinannya atas terulangnya kembali kasus serupa. “Ini kedua kalinya. Saya minta OJK menghapus aturan yang membolehkan pihak ketiga menagih utang,” tegas Abduh di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 justru bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Baca juga: 6 Polisi Aniaya Debt Collector di Kalibata, Jalani Sidang Etik 17 Desember

Lebih lanjut, Abduh menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan hanya kepada kreditur. “Hanya kreditur yang berhak menagih. OJK harus mengawasi dan memitigasi risiko, bukan hanya membuat peraturan,” kritiknya.

Ia menambahkan, praktik serupa juga terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12/2025), mengindikasikan lemahnya pengawasan OJK. Abduh mendesak OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar serta melakukan investigasi mendalam untuk memberikan sanksi yang setimpal, baik secara etik maupun pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *