Beritakota.id, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.
Menurutnya, sawit kini telah menjadi komoditas strategis karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta menyerap jutaan tenaga kerja.
Karena itu, pengaturannya dinilai tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
Ia menilai saat ini tata kelola sawit masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
“Akibatnya petani sering dirugikan, investor ragu masuk, dan posisi Indonesia lemah dalam menghadapi tekanan global,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: IAW Soroti Aliran Dana Nasabah ke Sektor Tambang dan Sawit, Transparansi Bank BUMN Dipertanyakan
Firman mengusulkan agar UU sawit nantinya menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan pengelolaan hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional.
Selain itu, UU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti ISPO, serta meningkatkan perlindungan bagi petani sawit.
Ia juga menekankan pentingnya UU ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kebijakan internasional yang dinilai merugikan komoditas sawit.
Firman mendorong agar RUU perkelapasawitan segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkasnya.

