Beritakota.id, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pompanisasi di Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinas SDA DKI Jakarta) memasuki babak baru. Hal ini menyusul laporan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Kejaksaan Agung, kasus tersebut kini telah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan proses penyelidikan (lidik).
Perwakilan IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, termasuk jika melibatkan pejabat di level kepala dinas.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika tidak, berpotensi menjadi beban politik bagi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,” ujar Iskandar di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, persoalan banjir di Jakarta selama ini kerap menjadi sorotan publik, bahan kritik oposisi, hingga memicu gugatan hukum dari warga. Menurutnya, polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan tata ruang, tetapi juga menyangkut aspek teknis yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Salah satu yang disoroti adalah proses pengadaan pompa air yang diduga sarat masalah. IAW mencurigai adanya pengaturan dalam proses lelang, termasuk penentuan pemenang yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi.
Baca juga: IAW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Air Dinas SDA DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung
“Pemenang lelang disinyalir sudah diatur. Bahkan, jika ditelusuri lebih jauh, perusahaan pemenang dinilai tidak layak,” ungkapnya.
IAW juga menyoroti pengelolaan anggaran pengadaan pompa air di DKI Jakarta yang dalam satu dekade terakhir disebut telah mencapai lebih dari Rp20 triliun. Namun, anggaran tersebut dinilai belum pernah diaudit secara khusus.
Menurut Iskandar, kegagalan pompa air dalam mengatasi banjir turut menjadi indikator adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan.
“Berbagai tipe dan merek pompa yang digunakan terbukti tidak berfungsi optimal saat dibutuhkan. Karena itu, pihak yang merencanakan dan melaksanakan pengadaan harus diperiksa,” tegasnya.
IAW pun mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit tematik.
Selain dilaporkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini juga disebut telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kortas Tipikor Mabes Polri oleh sejumlah aktivis antikorupsi.
Iskandar mengapresiasi komitmen Kejaksaan Agung yang menyatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak kalah cepat dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.
“Tanpa perbaikan mendasar, persoalan banjir akan terus terjadi di Jakarta, siapa pun pemimpinnya, jika kinerja Dinas SDA tidak dibenahi,” pungkasnya. (***)

