Fantastis, Sanksi Denda PSBB di DKI Capai Rp 1,355 Miliar

Beritakota.id, Jakarta –  Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, hingga saat ini jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota mencapai Rp1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengatakan sanksi tersebut diberikan mulai dari warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp250 ribu, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda Rp25 juta.

“Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar,” kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat, 17 Juli 2020.

Ariza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut dan belum pernah mempidanakan pelanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *