Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali melemah pada awal pekan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, Senin (16/3/2026), harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2.992.000 per gram.
Penurunan ini melanjutkan tren koreksi harga emas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya pada Sabtu (14/3/2026), harga emas Antam sempat merosot lebih tajam sebesar Rp24.000 ke level Rp2.997.000 per gram. Sementara pada Jumat (13/3/2026), harga logam mulia tersebut juga turun Rp21.000 menjadi Rp3.021.000 per gram.
Meski dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan, kinerja harga emas Antam sepanjang tahun ini masih menunjukkan tren positif. Sejak awal 2026, harga emas Antam tercatat melonjak sekitar 20 persen. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam masih berada di level Rp2.488.000 per gram. Kenaikan berlanjut hingga mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Baca juga: Dolar dan Emas Berpisah Arah di Tengah Ketegangan Global
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Senin (16/3/2026), harga buyback turun Rp5.000 menjadi Rp2.745.000 per gram.
Dalam transaksi jual kembali emas batangan, pemerintah memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipangkas dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam di laman Logam Mulia pada Senin (16/3/2026), belum termasuk pajak:
-
0,5 gram: Rp1.546.000
-
1 gram: Rp2.992.000
-
2 gram: Rp5.924.000
-
3 gram: Rp8.861.000
-
5 gram: Rp14.735.000
-
10 gram: Rp29.415.000
-
25 gram: Rp73.412.000
-
50 gram: Rp146.745.000
-
100 gram: Rp293.412.000
-
250 gram: Rp733.265.000
-
500 gram: Rp1.466.320.000
-
1.000 gram: Rp2.932.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK No.34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak.
Meski tengah mengalami koreksi harga dalam beberapa hari terakhir, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dilirik masyarakat, terutama sebagai aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.

