Beritakota.id, Sukabumi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia bersama PT Trans Jabar Tol akan membuka jalur fungsional sebagian pada Seksi 3 Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi) sepanjang 5 kilometer untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Jalur fungsional tersebut menghubungkan Simpang Susun Cibadak/Parungkuda hingga Akses Karangtengah di Kabupaten Sukabumi. Ruas ini akan dibuka sementara mulai 14 hingga 29 Maret 2026 guna membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet di wilayah Sukabumi.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pemerintah memfungsikan tambahan ruas tol untuk memperlancar mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 akan difungsionalkan sebanyak 10 ruas jalan tol tambahan dengan total panjang sekitar 291 kilometer. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di sejumlah titik pada jalan nasional,” ujar Dody.

Kurangi Titik Kemacetan Sukabumi

Pembukaan jalur fungsional Seksi 3 Tol Bocimi diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi simpul kemacetan, seperti Pasar Cibadak, Simpang Cikidang, Simpang Cibadak atau Simpang Ratu, hingga Jembatan Pamuruyan.

Selama masa operasional tersebut, pengguna jalan yang melintasi jalur fungsional tidak akan dikenakan tarif tol.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Rest Area Tol Disiapkan Jadi Buffer Zone

Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian, jalur tersebut akan dioperasikan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Waktu operasional akan terus dievaluasi secara berkala menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.

Hanya untuk Kendaraan Tertentu

Jalur fungsional ini diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan perjalanan menerus dari arah Bogor menuju Karangtengah dan sebaliknya. Kendaraan dari Gerbang Tol Parungkuda tidak dapat mengakses jalur tersebut menuju Karangtengah.

Selain itu, jalur ini hanya dapat digunakan oleh kendaraan Golongan I non-bus dengan tinggi maksimum 2,1 meter dan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Secara teknis, jalur fungsional tersebut telah dilengkapi perkerasan beton, rambu lalu lintas, barrier pengaman, kendaraan operasional, petugas lapangan, serta fasilitas kamar mandi portabel untuk mendukung kenyamanan pengguna jalan.

Imbauan Keselamatan bagi Pengendara

Mengingat kondisi cuaca hujan masih kerap terjadi di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, pengguna jalan diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan.

Pengendara juga diminta menyalakan lampu kendaraan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan demi keselamatan selama melintasi jalur tol fungsional.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional Lampung Bebas Lubang

Pangkas Waktu Tempuh Sukabumi

Secara keseluruhan, Tol Bocimi memiliki panjang total sekitar 54 kilometer. Hingga saat ini ruas tol yang telah beroperasi mencapai 27,25 kilometer, terdiri dari Seksi 1 Ciawi–Cigombong sepanjang 15,35 kilometer yang beroperasi sejak 2018 dan Seksi 2 Cigombong–Cibadak sepanjang 11,9 kilometer yang beroperasi sejak 6 Agustus 2023.

Ke depan, keberadaan Seksi 3 Tol Bocimi diperkirakan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Cibadak menuju Sukabumi Barat yang sebelumnya sekitar 1 jam menjadi hanya sekitar 10 menit.

Pemerintah berharap pembukaan jalur fungsional ini tidak hanya membantu kelancaran arus mudik Lebaran 2026, tetapi juga mengurangi kepadatan di jalan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *