Jelang Libur, KAI Wajibkan Penumpang Tunjukan Hasil Negatif Covid-19 dalam 1×24 Jam

Beritakota.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerbitkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh khusus selama hari libur Isra Miraj tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021.

Dalam aturan ini, khusus untuk keberangkatan tanggal 11 dan 14 Maret 2021, penumpang kereta diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (9/3/2021).

Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, penumpang wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini berbeda dengan syarat naik kereta api jarak jauh pada hari-hari normal.

“Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar Joni.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Miraj tanggal 12 Maret 2021.

Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

Di samping itu KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 45 stasiun.
Ke-45 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.

KAI menegaskan, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika bepergian pakai kereta.

“KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tegas Joni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *