Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir terendah di lokasi parkir yang telah disediakan. Tarif parkir di Jakarta saat ini Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta mengunggah foto dan video monitoring Pelaksanaan Uji coba Penerapan Disinsentif Tarif Parkir di Lokasi Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.
“Di Lokasi Parkir Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sedang dilaksanakan ujicoba penerapan Disinsentif – Insentif Tarif Parkir. Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan Lulus Uji Emisi akan akan mendapatkan Tarif Parkir Rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum Uji Emisi dan Tidak Lulus Uji Emisi akan dikenakan Tarif Parkir Tertinggi,” tulis akun @dishubdkijakarta yang dikutip, Selasa (2/3/2021).
Kegiatan uji coba Disinsentif Tarif Parkir sedang dilaksanakan di tiga lokasi parkir (lokasi pilot project) di antaranya:
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
- Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat
- Gedung Parkir Blok M, Jakarta Selatan Pelaksanaan itu sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 Terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi Kendaraan Yang Belum dan atau Tidak Lulus Uji Emisi
Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir. Berdasarkan data yang dilihat, besaran parkir mobil tercatat minimal Rp3 ribu dan maksimal Rp12 ribu per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.
Respon (1)