Beritakota.id, Jakarta– Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin pompa air pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Etos Indonesia Institute pada Jumat (6/3/2026). Selain dugaan korupsi, pelapor juga menyoroti indikasi rekayasa dalam proses penentuan pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas SDA.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK sebagai bukti awal.
Menurutnya, nilai proyek pengadaan pompa air yang dipersoalkan tersebut sangat besar. “Pengadaan pompa di APBD 2025. Nilainya ya fantastis, triliunan rupiah,” ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berawal dari praktik monopoli yang disebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengungkapkan bahwa selama ini hanya tiga perusahaan yang secara konsisten memenangkan tender pengadaan pompa air di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa proses tender telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu. “Nah, ini yang harus kita buka sama-sama selebar-lebarnya kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya keterkaitan antara vendor yang memenangkan tender dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Iskandarsyah bahkan mengaitkan pergantian sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 28 Februari 2026 dengan kepentingan para vendor pengadaan tersebut.
Menurutnya, rotasi pejabat tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya mempertahankan praktik monopoli dalam proyek pengadaan pompa air. “Ada indikasi itu. Sangat ada. Potensi itu ada,” katanya.
Selain itu, ia juga menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi tersebut yang berpotensi mengalir ke rekening partai politik tertentu. Namun, ia mengaku belum memiliki informasi pasti mengenai pihak yang terlibat.
“Saya tidak tahu apakah uang hasil korupsi ini masuk ke salah satu partai politik. Nanti kita lihat,” ujarnya.
Iskandarsyah mengatakan pelaporan kembali kasus ini ke KPK dilakukan karena laporan-laporan sebelumnya yang disampaikan masyarakat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, maupun KPK dinilai belum ditindaklanjuti secara serius.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Saya secara paralel juga akan membuat surat kepada Komisi III DPR untuk segera memanggil tiga lembaga itu, yakni Kejaksaan Agung, Tipikor Mabes Polri, dan KPK,” jelasnya.
Selain itu, Iskandarsyah juga meminta Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta untuk menunjukkan sikap tegas dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Ia berharap pemerintah daerah turut memastikan transparansi penggunaan anggaran, khususnya dalam proyek vital penanganan banjir di ibu kota.
“Kita juga minta ketegasan Pak Gubernur, Mas Pram, untuk bisa menyelesaikan di dalam. Paling tidak mendukung proses hukum ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (***)

