Beritakota.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti perbedaan keterangan terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.

Perbedaan narasi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa keterangan yang diperoleh dari korban dan keluarga berbeda dengan laporan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan informasi pihak pondok pesantren.

Menurut Hinca, versi korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan yang melatarbelakangi insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan KUR Fiktif BNI Jember, DPR: Alarm Serius bagi Himbara

Korban Sebut Pelaku Simpan Dendam

Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat sanksi dari pihak pesantren akibat dilaporkan melakukan perundungan atau bullying terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku yang merupakan kakak kelas diduga menyimpan dendam setelah mendapat hukuman dari pihak pesantren akibat dilaporkan oleh korban karena tindakan perundungan,” kata Hinca saat membacakan resume perkembangan perkara di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).

Hinca mengungkapkan, pelaku bahkan diduga sempat mengancam akan membakar korban.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga korban, pelaku kemudian mengajak sejumlah santri masuk ke sebuah ruangan kosong dan diduga menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran hingga menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar serius.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.

Baca Juga: DPR Minta BPN dan PPAT Hadirkan Kepastian Waktu, Tarif, dan Transparansi Layanan Pertanahan

Versi Pesantren: Bermula dari Membuat Ketapel

Sementara itu, laporan yang diterima Kementerian Agama dari pihak pondok pesantren menyebut insiden tersebut terjadi akibat kecelakaan saat para santri membuat ketapel.

Menurut versi pesantren, kebakaran dipicu oleh tumpahan bensin yang kemudian menyebabkan api membesar dan melukai para korban.

“Keterangan korban dan keluarga menyebut adanya unsur kesengajaan. Sedangkan penjelasan yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan informasi dari pihak pesantren menyebut peristiwa bermula dari aktivitas para santri membuat ketapel yang berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin,” ujar Hinca.

Komisi III DPR menilai perbedaan keterangan tersebut harus diuji secara objektif melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti.

Baca Juga: DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Batubara

Hinca menegaskan aparat penegak hukum perlu mengungkap fakta sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Saat ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan seorang kakak kelas korban berinisial AMR (15).

Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Komisi III DPR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *