Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Fuad sebagai saksi guna membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, PKB: Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukum dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Budi, kehadiran para saksi sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik.

“Keterangan saksi diperlukan agar perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang benderang,” ujar Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan Digelar Setelah Operasional Haji Berakhir

KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak setelah pelaksanaan ibadah haji 2026 memasuki tahap akhir. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tidak mengganggu penyelenggaraan layanan bagi jemaah haji yang sedang berlangsung.

Dengan waktu pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK berharap para saksi dapat hadir dan memberikan informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, program yang menyangkut kepentingan ribuan calon jemaah Indonesia setiap tahunnya.

Baca juga: Bos Maktour Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain memanggil Fuad Hasan Masyhur, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji bersama sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengelolaan kuota haji yang menjadi objek penyidikan. Hingga kini, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para saksi maupun tersangka.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

“Keempat nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang kini sedang diselidiki KPK,” ujarnya.

Penyidik menduga praktik yang terjadi telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dari empat tersangka yang telah diumumkan, KPK saat ini baru melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perjalanannya, status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Pada pertengahan Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba hingga kini belum ditahan.

Penahanan Tersangka Lain Segera Dilakukan

KPK menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan.

Lembaga antirasuah itu juga mengisyaratkan bahwa langkah penahanan terhadap dua tersangka yang belum ditahan akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai kebutuhan penyidikan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap jadwal pasti pelaksanaan penahanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *