KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap

Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) HA dan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas Tahun 2021-2023.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keempat tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 HA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Alex di gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (26/7/2023).

Alex mengatakan, HA diduga meminta fee 10% dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

Dari ketiga proyek tersebut kata Alex, HA diduga menerima fee sebesar Rp. 88,3 Miliar selama tiga tahun ia menjabat.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. Sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” jelas Alex.

Namun kata Alex, penyidikan untuk dua tersangka yang berasal dari militer diserahkan kepada Puspom Mabes TNI sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.

Hal itu sesuai Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Nanti dilakukan proses hukum diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur.

Sedangkan, tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *