Beritakota.id, Jakarta – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) tidak hanya mengguncang industri fintech, tetapi juga memantik perdebatan di kalangan akademisi. Di tengah sorotan publik terhadap praktik bunga pinjaman, sejumlah pakar menilai putusan tersebut masih menyisakan kelemahan mendasar.

Pakar hukum persaingan usaha, Kurnia Toha, menilai terdapat beberapa aspek penting dalam pertimbangan majelis komisi yang kurang tepat, baik dari sisi rujukan hukum maupun proses pembuktian di persidangan.

“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurut saya kurang tepat,” ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) sebagai rujukan dalam perkara tersebut. Menurut Kurnia, pasal tersebut memang mengatur larangan praktik kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, namun juga memuat klausul pengecualian yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan.

“Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran jika justru menguntungkan konsumen dan masih terdapat persaingan antarpelaku usaha,” jelasnya.

Dalam konteks perkara pindar, ia berpendapat bahwa konsumen justru memperoleh manfaat melalui penurunan bunga pinjaman. Di sisi lain, dinamika persaingan antarperusahaan dinilai tetap berlangsung, yang tercermin dari aktivitas promosi dan ekspansi pasar yang masih masif.

“Antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, Kurnia mengaitkan hal ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 50, yang membuka ruang pengecualian bagi tindakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, menurutnya, para terlapor seharusnya dapat dibebaskan jika terbukti memberikan manfaat bagi konsumen.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Ekosistem TikTok Shop

Selain itu, ia juga mengkritisi cara KPPU menafsirkan Code of Conduct (CoC) yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Kurnia menilai ketentuan mengenai batas bunga pinjaman dalam CoC tersebut lebih merupakan pedoman perilaku yang lahir atas imbauan regulator, bukan kesepakatan harga yang melanggar prinsip persaingan usaha.

Ia mempertanyakan apakah majelis komisi telah membuktikan adanya koordinasi aktif antar pelaku usaha setelah CoC diberlakukan. Menurutnya, sebuah kesepakatan harga seharusnya diikuti dengan mekanisme sanksi bagi pelanggar dan insentif bagi yang patuh.

“Harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga menyoroti absennya pertimbangan terhadap kesaksian mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut pernah mengarahkan pelaku industri untuk menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen. Meski disampaikan secara lisan, menurutnya arahan tersebut mencerminkan kehendak regulator yang semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menilai tindakan pelaku usaha.

“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Ke depan, pelaku usaha sebaiknya memastikan ada perintah tertulis dari regulator,” kata dia.

Sementara itu, proses hukum masih berlanjut. Lebih dari 40 perusahaan pindar telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahap ini dipandang sebagai ujian krusial yang akan menentukan apakah argumentasi yang dinilai luput dalam putusan KPPU dapat menemukan tempat dalam pertimbangan hakim.

Perkara ini pun berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor fintech, sekaligus menguji batas antara perlindungan konsumen dan prinsip persaingan yang sehat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *