Beritakota.id, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terus memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan melalui pemenuhan hak-hak administratif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada Selasa (9/12), Lapas Brebes melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes guna mempercepat pemenuhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama pendataan dan pengusulan WBP ke dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Pemenuhan NIK menjadi langkah penting karena data kependudukan yang valid merupakan fondasi agar WBP dapat diusulkan secara resmi sebagai peserta PBI-JKN, sehingga memperoleh jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah. Program ini sangat krusial mengingat pemenuhan hak kesehatan merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diterima oleh WBP selama menjalani masa pidana.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Brebes, Ibnu Sina, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi berisi daftar WBP tanpa NIK sebagai langkah awal sebelum audiensi langsung. “Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari surat tersebut. Sesuai arahan Bapak Kalapas, kami berharap proses validasi dan pemenuhan NIK WBP dapat dipercepat agar seluruh WBP yang memenuhi syarat dapat segera diusulkan menjadi peserta PBI-JKN,” ujar Ibnu Sina.
Dindukcapil Kabupaten Brebes menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pendataan WBP. Namun, beberapa data pendukung masih diperlukan untuk proses verifikasi lanjutan.
“Surat sudah kami terima. Kami siap melakukan validasi lanjutan, tinggal melengkapi data pendukung agar proses penetapan NIK dapat dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Oki Nahar selaku Kasi Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Brebes.
Dindukcapil juga memberikan dukungan penuh terkait proses perekaman biometrik bagi WBP yang belum pernah melakukan perekaman.
“Jika dibutuhkan perekaman biometrik, kami siap memberikan pelayanan mobile di dalam Lapas. Dengan begitu, WBP tidak perlu keluar dan proses tetap aman serta efisien,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Lapas Brebes menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh WBP memiliki akses jaminan kesehatan yang layak melalui PBI-JKN. Pemenuhan NIK bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan negara kepada seluruh warga, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.
Sinergi antara Lapas Brebes dan Dindukcapil Kabupaten Brebes menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik yang inklusif dapat terwujud melalui kolaborasi antarlembaga demi pemenuhan hak dasar setiap individu.

