Beritakota.id, Jakarta – Lentera Anak menyambut positif komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengurangi paparan iklan digital yang menargetkan anak dan remaja. Langkah ini dinilai krusial di tengah meningkatnya promosi produk berisiko, terutama tembakau, di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital sebagai prinsip universal yang harus diterapkan lintas platform.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons penting terhadap perubahan pola pemasaran di era digital.
“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran dari media konvensional ke platform digital, dengan promosi terselubung melalui konten gaya hidup yang menyasar anak sebagai konsumen baru,” ujarnya.
Paparan Iklan Tembakau Meningkat di Media Sosial
Lentera Anak mencatat bahwa promosi produk tembakau kini banyak hadir dalam bentuk konten hiburan, influencer, dan gaya hidup, sehingga sulit dikenali sebagai iklan.
Berdasarkan survei Lentera Anak (2021), sebanyak 88,1% anak yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial. Sementara survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia menunjukkan 61% remaja pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube.
Temuan ini diperkuat studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) yang mencatat 51% remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41% di antaranya melalui influencer atau selebritas media sosial.
“Yang berbahaya, produk tembakau sering dipromosikan sebagai bagian dari gaya hidup tanpa menjelaskan dampak kesehatan,” tambah Lisda.
Baca juga: BPKN Desak Larangan Total Vape, Disebut Bisa Jadi Media Narkoba
Dorong Implementasi Regulasi Lebih Kuat
Lentera Anak juga mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Regulasi ini dinilai membuka peluang memperkuat perlindungan anak secara lebih sistematis.
Selain itu, Lentera Anak menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan iklan rokok di media sosial.
Menurut Lisda, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif platform digital.
“Platform tidak hanya menunggu laporan, tetapi harus mampu mengidentifikasi pola promosi terselubung dan mencegah distribusinya kepada anak,” tegasnya.
Perlindungan Anak Perlu Pendekatan Preventif
Lentera Anak mendorong sinkronisasi antara PP TUNAS dan PP 28/2024 agar perlindungan anak tidak hanya bersifat reaktif melalui penghapusan konten, tetapi juga preventif melalui pendekatan safety by design.
Organisasi ini juga mengajak berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta masyarakat sipil untuk berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman dari paparan konten adiktif bagi anak.
Dengan meningkatnya intensitas penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja, langkah konkret dari pemerintah dan platform digital menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari paparan konten berisiko. (***)

