Mau Dapat Bansos DKI, Simak Cara Pendaftarannya Disini

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi warganya.

DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BNPT dan program bantuan lainnya.

Rencananya, pendaftaran DTKS akan mulai dibuka pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dkijakarta. “Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021,” tulisnya, Jumat 4 Juni 2021.

Warga yang ingin mendaftar dapat mengunjungi situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

Adapun syarat penerima program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar; 4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan 5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat. Jika kamu memenuhi semua persyaratan di atas, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini: –

Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.

– Kemudian, buat akun baru jika kamu belum memiliki akun.

– Berikutnya, login menggunakan akun yang telah kamu buat.

– Selanjutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

– Setelah itu, silahkan klik ‘simpan’.

– Jika kamu mengalami kendala saat pendaftaran, kamu bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat pengantar RT RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI.

– Pendaftaran FMOTM ini kemungkinan akan berlangsung selama 2 sampai 3 bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *