Beritakota.id, Jakarta – Di penghujung 2025, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menutup tahun dengan satu kesadaran penting: perlindungan konsumen tak lagi bisa diperlakukan sebagai urusan pinggiran. Ia telah menjadi simpul krusial dalam ekosistem ekonomi digital, layanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Catatan Akhir Tahun BPKN 2025 yang mengusung tema Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital Guna Mendukung Asta Cita bukan sekadar laporan kinerja, melainkan refleksi atas pekerjaan rumah besar yang masih menanti.

Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, secara terbuka menyampaikan kegelisahan institusional yang selama ini kerap terucap lirih: keterbatasan kewenangan, anggaran, dan struktur organisasi BPKN sebagai lembaga non-kementerian. Dari kegelisahan itulah muncul tujuh agenda strategis 2026, salah satunya adalah mendorong transformasi BPKN menjadi kementerian. Bagi Mufti, ini bukan soal prestise kelembagaan, melainkan kebutuhan objektif Indonesia yang memiliki lebih dari 280 juta konsumen dengan persoalan yang semakin rumit dan lintas sektor. Sebuah central consumer authority yang kuat, modern, dan responsif bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat.

Baca juga : BPKN Sebut 7 Standar Baru Wajib Dipenuhi Promotor dalam Gelar Konser Musik

Refleksi ini menemukan pembenarannya pada data pengaduan konsumen. Sepanjang 2025, BPKN menerima 851 aduan dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Meski jumlah aduan menurun dibanding tahun sebelumnya, nilai kerugian menunjukkan bahwa kasus yang masuk semakin kompleks dan berdampak besar. Hingga akhir tahun, baru sekitar Rp23 miliar yang berhasil dipulihkan. Angka ini bukan semata statistik, tetapi potret proses advokasi yang panjang—mulai dari klarifikasi, verifikasi, hingga pertemuan para pihak—yang sering kali terhambat oleh batas kewenangan.

Jika ditarik lebih panjang, dalam rentang 2023–2025, BPKN telah menangani 3.582 aduan. Sektor jasa keuangan konsisten menjadi penyumbang terbesar, disusul pariwisata dan ekonomi kreatif, perumahan, serta Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di sinilah BPKN membaca pengaduan bukan sebagai keluhan individual, melainkan sinyal kegagalan sistemik. Kasus konser yang batal dengan refund berlarut-larut, misalnya, mendorong BPKN memfasilitasi koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha untuk merumuskan standardisasi mekanisme refund—sebuah intervensi kebijakan yang lahir dari suara konsumen.

Upaya advokasi ini berjalan beriringan dengan kerja edukasi yang tak kalah penting. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menekankan bahwa literasi konsumen adalah benteng pertama menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Sepanjang 2025, BPKN melaksanakan 12 kegiatan edukasi di berbagai daerah dengan fokus pada kelompok rentan: anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Isu yang diangkat pun dekat dengan keseharian masyarakat—mulai dari kosmetik ilegal, keamanan pangan, penipuan digital, hingga hidden cost dalam transaksi.

Jika menoleh ke 2024, refleksi ini terasa semakin utuh. Pada tahun tersebut, BPKN mencatat 1.733 pengaduan dengan potensi kerugian Rp424,26 miliar dan pemulihan Rp44,82 miliar. Di tengah keterbatasan, BPKN tetap melahirkan 13 rekomendasi strategis kepada kementerian dan lembaga terkait, memperkuat sinergi nasional, sekaligus membawa suara konsumen Indonesia ke forum internasional seperti UNCTAD dan ASEAN Committee on Consumer Protection. Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah isu global yang menuntut standar dan kolaborasi lintas negara.

Catatan akhir tahun ini pada akhirnya mengajak kita melihat perlindungan konsumen sebagai proses yang hidup—bukan hanya penanganan aduan, tetapi pembangunan sistem yang adil, transparan, dan adaptif terhadap perubahan teknologi. Dorongan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan wacana transformasi BPKN menjadi kementerian adalah bagian dari upaya menjawab tantangan tersebut secara struktural.

Di tengah derasnya inovasi dan transaksi digital, konsumen sering berada pada posisi paling rapuh. Di sanalah peran negara diuji. Melalui refleksi kinerja 2024–2025 dan agenda strategis 2026, BPKN menegaskan satu hal: perlindungan konsumen bukan sekadar tugas administratif, melainkan komitmen moral dan politik untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak meninggalkan keadilan. Jika komitmen ini dijaga dan diperkuat, perlindungan konsumen dapat benar-benar menjadi gerakan nasional—terukur, modern, dan berpihak. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *