Modus Penipuan Haji Tanpa Antre, MUI Minta Kemenag Beri Tindakan Tegas 

Menag Yaqut menyampaikan pesan kepada jemaah haji Kloter I, Banten, Sabtu (4/6/2022) (Dok Humas)

Beritakota,id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti banyaknya modus penipuan paket haji tanpa antrean yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI.

“Banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air gegara tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku,” ujar Zainut Tauhid di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dalam hal ini, MUI meminta meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya.

Kementerian Agama juga diminta untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: 37 WNI Ditangkap Aparat Saudi Karena Pakai Visa Ziarah Haji

“Hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda. Untuk hal itu Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Zainut Tauhid mengatakan edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki ijin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.

“Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal,” kata Zainut.

“Kami meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *