Beritakota.id, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi proses tumbuh kembang generasi muda sekaligus menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Lestari, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak di ruang digital yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan pendidikan mereka.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Jumat (6/3/2026) menerbitkan Peraturan Menteri yang menjadi aturan turunan dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring digital lainnya.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan secara bertahap akun milik anak pada platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Lestari menilai kebijakan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” ujar perempuan yang akrab disapa Rerie itu.
Ia menegaskan bahwa ruang digital kini telah berkembang menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam memastikan keberlangsungan proses pendidikan serta pembentukan karakter generasi muda.
Meski demikian, Rerie menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, terutama keluarga.
Menurutnya, orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab.
“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu peningkatan literasi digital bagi masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini,” ujarnya.
Politisi dari Partai NasDem itu berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental, serta memiliki daya saing global.
“Melindungi anak di ruang digital pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (***)

