Beritakota.id, Brebes – Satreskrim Polres Brebes mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi bertempat di sebuah gudang milik SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Dua orang pelaku salah satunya merupakan Oknum Kepala Sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak Februari 2026. Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram merek Bright Gas untuk dijual kembali.
“Gas 3 kilogram dibeli Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung, lalu dijual kembali dalam kemasan 12 kilogram seharga Rp190 ribu,” kata Lilik, Jumat (10/4/2026).
Harga tersebut lebih rendah dari pasaran Bright Gas 12 kilogram yang bisa mencapai Rp266 ribu. Namun selisih harga itu justru menjadi sumber keuntungan besar bagi pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Saat penggerebekan, polisi mendapati Toro tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Toro berperan sebagai operator di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan, Toro mengaku bekerja atas perintah KH, yang kemudian diketahui sebagai oknum kepala sekolah sekaligus pelaku utama. Polisi menangkap KH di rumahnya di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.
Dari lokasi, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, tujuh regulator ganda, timbangan, obeng, segel tabung, serta peralatan lain yang digunakan untuk pengoplosan.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp802 juta.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Brebes. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Lilik.

