Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menjerat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai jenjang eselon yang diduga terlibat dalam skema suap pengurusan kepabeanan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa salah satu pejabat yang terjaring OTT baru delapan hari dilantik saat kasus ini terungkap.
“Dalam waktu yang bahkan belum cukup untuk memahami sepenuhnya ruang kerjanya, seorang pejabat sudah terperangkap dalam skema yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring 12 ASN,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Menurut Iskandar, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pejabat bersangkutan tidak membangun praktik korupsi dari nol, melainkan masuk ke dalam sistem yang sudah lama berjalan.
“Tidak mungkin seseorang membangun sistem korupsi yang sedemikian kompleks dalam hitungan hari. Yang terjadi justru sebaliknya, ia masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, berkembang, dan siap menerima anggota baru,” tegasnya.
Dalam OTT Bea Cukai tersebut, KPK juga menemukan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang tunai dan emas. Iskandar menilai temuan ini mencerminkan adanya sistem perbendaharaan ilegal yang terorganisir, dengan pola arus kas yang teratur dan berkelanjutan, bukan transaksi spontan.
Komposisi 12 ASN yang terjerat OTT mencakup pejabat dari level direktur hingga kepala seksi. Mereka diduga menerima suap dari satu perusahaan swasta. Namun, Iskandar meragukan klaim bahwa hanya ada satu entitas pemberi suap.
“Secara matematika bisnis, klaim satu perusahaan itu rapuh. Mustahil ‘celah emas’ yang menghasilkan miliaran rupiah per bulan hanya dimonopoli oleh satu entitas dari ribuan pelaku usaha,” katanya.
Baca juga: KPK Didesak Ungkap Aktor Utama Korupsi Kuota Haji, Iskandar Sitorus: Jangan Cicil Keadilan
BPK Catat Kelemahan Sistem Bea Cukai Selama Dua Dekade
Iskandar mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat berbagai kelemahan sistemik di Bea dan Cukai selama lebih dari 20 tahun.
Pada 2005, BPK menilai sistem pengawasan pasca-impor belum efektif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tahun 2010, integrasi data antara sistem kepabeanan, perpajakan, dan perizinan dinilai masih terbatas sehingga membuka celah penyimpangan.
Kemudian pada 2015, BPK menemukan bahwa pemeriksaan fisik barang masih tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi individu, yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.
“Hingga laporan tahun 2020-an, bahasa auditnya memang berubah, tetapi intisarinya nyaris identik—kelemahan sistemik, pengawasan lemah, dan rekomendasi yang tak kunjung tuntas,” ujar Iskandar.
Ia menekankan bahwa BPK tidak pernah menyebut persoalan ini semata sebagai ulah oknum, melainkan sebagai masalah sistemik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pembiaran institusional, karena pola kerusakan yang sama terus berulang lintas kepemimpinan meski sudah berulang kali diperingatkan.
Tiga Rekomendasi Perbaikan Struktural
Untuk memutus mata rantai korupsi di Bea Cukai, Iskandar mendesak adanya langkah perbaikan struktural yang bersifat menyeluruh. Ia menilai Kementerian Keuangan perlu mempublikasikan action plan konkret atas seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 10 tahun terakhir, lengkap dengan alokasi anggaran serta tenggat waktu yang jelas agar perbaikan tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Selain itu, Iskandar menekankan pentingnya peran KPK dan BPKP dalam melakukan audit forensik yang bersifat ekspansif. Audit ini diperlukan untuk memetakan secara menyeluruh apakah praktik suap di lingkungan Bea Cukai benar-benar hanya melibatkan satu perusahaan, atau justru merupakan bagian dari jejaring yang lebih luas dan sistematis.
Ia juga menegaskan perlunya integrasi total sistem kepabeanan dengan basis data perpajakan, logistik, dan perizinan nasional. Menurutnya, pengawasan harus bergeser dari ketergantungan pada diskresi individu menuju sistem risk management berbasis data dan algoritma, disertai audit pasca-impor yang dilakukan secara acak dan ekstensif. (***)

