Beritakota.id, Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tengah menghadapi kebuntuan serius. Penegakan hukum yang semestinya menjadi pilar keadilan dan demokrasi justru kerap dipersepsikan publik sebagai instrumen kekuasaan, yang digunakan untuk menekan atau mengendalikan kepentingan tertentu, termasuk dalam arena politik.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis hukum dan politik, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha” yang diselenggarakan Suara.com di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Feri menilai, selama hampir 30 tahun reformasi berjalan, Indonesia belum pernah benar-benar memiliki arah kebijakan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Pada fase awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga tersebut diisi oleh figur-figur yang menjadikan integritas dan keberanian sebagai nilai utama. Namun seiring waktu, lanskap politik berubah.
Baca juga : Disahkan Menteri Hukum, Pengurus Pusat KSMI Bertekad Torehkan Prestasi
“Yang terjadi kemudian, aktor politik belajar bahwa cara bertahan bukan dengan melawan korupsi, tetapi dengan melemahkan institusi yang diberi mandat untuk memberantasnya,” kata Feri.
Ia pun melontarkan pertanyaan reflektif yang menurutnya penting untuk dijawab secara jujur oleh publik dan pembuat kebijakan. Apakah penegakan hukum saat ini benar-benar bertujuan menghapus korupsi, atau justru tanpa disadari ikut melanggengkan praktik tersebut.
Menurut Feri, salah satu kesalahan mendasar terletak pada pendekatan yang terlalu luas dan tidak fokus. Menjadikan semua pihak sebagai target dinilai tidak realistis, terutama di negara sebesar Indonesia. Tanpa penentuan prioritas dan pembacaan akar masalah, upaya pemberantasan korupsi justru berisiko kehilangan efektivitas.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilai memunculkan tanda tanya publik, mulai dari perkara yang menjerat mantan pejabat negara hingga kasus-kasus besar di sektor strategis. Salah satunya adalah penanganan dugaan BBM oplosan di Pertamina, yang menurutnya menunjukkan perubahan arah dakwaan secara signifikan.
“Awalnya publik mendengar soal BBM oplosan. Namun dalam perjalanannya, substansi kasus bergeser menjadi isu kontrak dan gratifikasi bisnis minyak,” ujarnya.
Diskusi yang dikemas dalam format roundtable discussion tersebut menegaskan bahwa persoalan hukum kini tidak lagi berdiri semata sebagai isu yuridis. Penegakan hukum telah menjadi faktor krusial yang memengaruhi kepercayaan investor dan keberlanjutan dunia usaha. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta persepsi penegakan hukum yang tidak profesional dinilai berpotensi melemahkan daya saing ekonomi nasional.
Forum ini turut menghadirkan sejumlah tokoh lintas disiplin, antara lain Eros Djarot, Hikmahanto Juwana, Anthony Budiawan, serta DJ Donny, yang membahas isu hukum dari sudut pandang politik, ekonomi, dan kebijakan publik.
Sebagai pembicara kunci, mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa iklim usaha yang sehat tidak mungkin tercipta tanpa sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Menurutnya, baik pelaku usaha besar maupun menengah sama-sama menghadapi tekanan akibat ketidakpastian regulasi.
“Pengusaha besar berhadapan dengan risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor—terutama asing—akan memilih menunggu,” kata Abraham.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini berdampak langsung pada citra Indonesia di mata global. Indeks penegakan hukum yang dirilis World Justice Project, yang menempatkan Indonesia pada peringkat relatif rendah, menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai inkonsistensi kebijakan hukum menjadi salah satu penyebab investor asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak investor yang pada akhirnya memilih negara tetangga seperti Thailand atau Vietnam.
Ironisnya, melalui skema perdagangan ASEAN, produk yang dihasilkan di negara-negara tersebut tetap dapat masuk ke pasar Indonesia dengan tarif rendah, bahkan nol persen. Akibatnya, Indonesia menjadi pasar, sementara nilai tambah dan penciptaan lapangan kerja justru dinikmati negara lain.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum kritik, melainkan berkembang menjadi ruang pencarian solusi berbasis data dan pemikiran lintas sektor. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai sebagai salah satu prasyarat utama agar Indonesia tetap dipercaya sebagai tujuan investasi yang adil dan berkelanjutan. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)

