Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemenuhan hak anak melalui perluasan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025, tercatat peningkatan signifikan jumlah daerah yang berhasil memenuhi indikator KLA, sebagai hasil sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Program KLA kini menjadi salah satu pilar strategis pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sejalan dengan arah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menempatkan pelindungan anak sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga : Clothing Corner Lengkapi Fasilitas UNIQLO SOS Children’s Village untuk Pemberdayaan Anak

Melalui Penganugerahan KLA 2025 yang digelar pada Agustus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyerahkan penghargaan kepada 355 kabupaten/kota, jumlah tertinggi sepanjang pelaksanaan program ini.

Dari total tersebut 22 daerah meraih predikat Utama, 69 daerah berpredikat Nindya, 125 daerah meraih Madya, dan 139 daerah berpredikat Pratama.

Dengan capaian itu, hampir 70 persen daerah di Indonesia kini memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.

Selain itu, 13 provinsi menerima Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila 2025) atas keberhasilan mereka menggerakkan program KLA di tingkat regional.

Pertumbuhan KLA 2025 didorong oleh dua reformasi kelembagaan penting:

1. Optimalisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

Sejak Januari 2025, banyak daerah mulai mengoperasikan UPTD PPA secara penuh, memastikan layanan pelindungan anak dan perempuan tersedia hingga tingkat akar rumput.

2. Penerapan Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025

Regulasi ini mengatur penyelenggaraan partisipasi anak melalui Forum Anak, sekaligus meningkatkan kualitas keterlibatan anak dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa evaluasi KLA bukan sekadar ajang penghargaan, melainkan instrumen untuk memetakan kemajuan daerah dan mengidentifikasi ruang perbaikan.

“KLA kini telah masuk dalam RPJMN 2025–2029, sehingga pencapaiannya tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat dalam membina dan memfasilitasi daerah,” ujar Arifah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (7/12).

Beberapa daerah menunjukkan konsistensi kuat dalam mengelola sistem berbasis hak anak. Kabupaten Sragen berhasil mempertahankan predikat Utama, sementara Rembang menjadi salah satu daerah paling stabil dengan meraih predikat Nindya selama enam tahun berturut-turut.

Pemerintah menilai pencapaian tersebut sebagai bukti bahwa predikat tinggi bukan sekadar simbol, melainkan hasil tata kelola yang tangguh dan kolaboratif.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah memastikan kota tidak hanya layak huni, tetapi juga “layak tumbuh dan layak dicintai oleh anak-anak.”

 

Dengan rata-rata screen time anak Indonesia mencapai 7,5 jam per hari, pemerintah mendorong penguatan kebijakan kesejahteraan digital serta penyediaan ruang publik aman, seperti taman bermain, jalur sepeda, dan fasilitas rekreasi yang ramah anak.

Tahun 2025 menjadi periode penting dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) KLA 2025–2029. Pemerintah juga sedang memfinalisasi pembaruan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 agar isu digitalisasi, disabilitas, dan inklusivitas anak terserap dalam kebijakan nasional yang baru.

 

Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan KLA dalam satu tahun terakhir membuktikan bahwa pelindungan anak telah menjadi strategi pembangunan nasional. Kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan anak-anak sendiri dinilai menjadi kunci terciptanya generasi yang terlindungi sekaligus berdaya.

Ke depan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas KLA, mendorong lebih banyak daerah untuk naik dari predikat Pratama dan Madya menuju Nindya dan Utama, dengan fokus pada partisipasi anak yang bermakna, pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan anak, serta inklusivitas bagi anak penyandang disabilitas. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *