Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan mogok operasional 20 Maret 2025. Hal tersebut lantaran keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.
Larangan itu berlaku di jalan tol maupun non tol. Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, periode larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama.
“Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang,” kata Gemilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3).
Baca Juga: DPR Desak Kemenhub dan Korlantas Audit Manajemen Sistem Angkutan Barang
Tarigan menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat.
Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.
Larangan yang ia nilai terlalu lama itu, akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.
Selanjutnya, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.
Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
“Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi,” ujarnya.
“Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong, tidak atau tanpa muatan,” tambahnya.
Gemilang menuturkan, pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di Tanah Air saat ini: banyak sekali perusahaan gulung tikar dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha.
Ia menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.
Gemilang berpendapat, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Tanah Air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dilakukan tanpa mempedulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang.
“Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025,” tuturnya.
“Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025,” lanjutnya.
Ia menyatakan, jika usulan tersebut tidak ditanggapi, seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025.