Beritakota.id, Brebes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kusyanto, 46 tahun, pengemudi taksi daring, Kamis, (22/1/ 2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M. Anggi Setiawan, 22 tahun, memperagakan 27 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Rekonstruksi yang disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Brebes itu diawali dari adegan tersangka memesan layanan taksi online hingga cara ia menghabisi nyawa korban. Seluruh rangkaian adegan diperagakan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sejumlah adegan memperlihatkan tersangka menjerat leher korban menggunakan handuk. Adegan lain menggambarkan proses pembuangan jasad korban di kawasan hutan Desa Songgom, Kecamatan Songgom, serta upaya tersangka membawa kabur mobil dan barang pribadi milik korban.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, jumlah adegan yang diperagakan bertujuan untuk memberikan gambaran rinci mengenai kronologi kejadian.
Menurut dia, setiap adegan disusun untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,” kata Resandro.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik berharap peragaan ulang tersebut dapat memperkuat pembuktian di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

