Pemerintah Akan Siapkan Pengembangan Ekosistem Industri Media

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, eksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian pemerintah untuk pengembangan ekosistem industri media. Oleh karenanya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi, selain mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya dalam Konvensi Nasional HPN 2022, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (8/2/2022).

Menurut Menkominfo, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.

“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” ungkapnya.

Melalui regulasi yang ada, kata Johnny, konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi sehingga cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.

Meskipun demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights, dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Hari Pers tahun 2021 yaitu mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital, Johnny mengatakab, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.

“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *