Pemerintah Kota Bandung Larang Sektor Pariwisata Gelar Malam Pergantian Tahun

Pergantian Tahun Baru

Beritakota.id, Jakarta –  Pemerintah Kota Bandung resmi melarang perayaan tahun baru 2021. Larangan tersebut juga diperuntukan bagi berbagai sektor usaha pariwisata yang kerap melangsungkan perayaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 003/SE.147-Disbudpar.

Surat ini ditujukan kepada para pimpinan atau manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, pemillik tempat hiburan serta seluruh masyarakat Kota Bandung. Surat yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial pada hari ini, Selasa (15/12/2020) ini menjadikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bandung sebagai dasar pelarangan perayaan tahun baru.

Sebagaimana diketahui, hingga hari ini Kota Bandung masih tercatat berada dalam zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 alias zona merah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung DILARANG melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut berbunyi.

Apabila terdapat kelompok warga yang tetap melaksanakan perayaan tahun baru, maka pihak tersebut akan dijatuhi sanksi. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sanksi yang diberikan bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau terkait protokol kesehatan, ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu,” kata Ema

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *