Beritakota.id, Brebes – Seorang satpam pabrik di Kabupaten Brebes, Abiyasa Fadli Abkar (23), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Pantura. Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto, menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mewakili Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di ransel pelaku.
Tak hanya di lokasi transaksi, polisi juga menggeledah rumah tersangka di Desa Blubuk, Kecamatan Losari, dan menemukan satu bungkusan besar ganja.
Sang istri sempat menangis saat melihat suaminya digelandang. Petugas bahkan menemukan paket ganja lain yang disembunyikan di sejumlah tempat umum dan ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi tanpa bertemu pembeli.
Total barang bukti yang disita mencapai 835 gram ganja, sebagian besar dari rumah tersangka. Ganja tersebut dikirim dari Jakarta dan dijual melalui media sosial Instagram, dengan sistem pembayaran online dan paket diletakkan di titik yang telah disepakati.
Abiyasa mengaku nekat menjual ganja karena tergiur keuntungan meski bekerja sebagai satpam pabrik. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat Brebes untuk menjauhi narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Heru.

