Beritakota.id, Brebes – Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz membantah tudingan yang menyebut penyidik menghambat atau mempersulit proses pemeriksaan korban dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial FD, 19 tahun.

Menurut Kasat Reskrim kasus tersebut dilaporkan ke Polres Brebes dengan terlapor seorang pria berinisial YAR, 20 tahun, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Perkara itu disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Brebes pada Sabtu, (6/6/2026), mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lanjut dia, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima.

“Pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan upaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk pembuktian perkara,” kata Kasat Reskrim.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Meski demikian, laporan resmi diterima dan saat ini ditangani oleh Polres Brebes.

Kasat Reskrim menjelaskan, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyidik, kata dia, harus memperhatikan kondisi korban sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ungkap Kasatreskrim setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional guna menjamin perlindungan terhadap korban dan menjaga kualitas hasil penyidikan.

“Tidak benar apabila disebut ada upaya menghambat atau mempersulit proses pemeriksaan korban. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Brebes menegaskan akan menangani laporan dugaan kekerasan seksual secara serius, profesional, dan berkeadilan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Informasi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan sesuai kewenangan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *