Beritakota.id, Jakarta — Meningkatnya keluhan masyarakat terhadap perilaku merokok saat berkendara mendorong ProTC.id menggelar diskusi publik untuk membahas isu tersebut secara terbuka dan komprehensif. Diskusi ini menyoroti bahaya merokok di jalan raya dari perspektif keselamatan lalu lintas, hak warga negara, serta kerangka hukum yang berlaku.
Merokok saat berkendara dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Perilaku ini bahkan telah memicu gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran hak atas keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Melalui forum diskusi tersebut, ProTC.id menghadirkan beragam perspektif, mulai dari aparat penegak hukum, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, hingga warga yang mengalami langsung dampak merokok saat berkendara. Diskusi ini menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak semata isu kesehatan, melainkan juga menyangkut keselamatan publik, hak asasi manusia, dan keadilan di ruang bersama.
Bariqi, anggota kepolisian sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas yang dikenal melalui akun @pak_polisi_konoha, menegaskan bahwa merokok saat berkendara memiliki risiko nyata terhadap konsentrasi dan keselamatan.
“Merokok saat berkendara dapat mengganggu fokus pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi,” ujarnya, Jumat (30/1).
Ia menambahkan, di tengah fenomena no viral, no justice, imbauan semata dinilai tidak cukup tanpa diikuti penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya.
Pandangan serupa disampaikan Evaldy Mulya Putra, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas yang dikenal melalui akun @mintadisundut. Ia menyoroti banyaknya keluhan warga yang selama ini belum mendapatkan ruang untuk disuarakan secara luas.
“Bagi masyarakat, merokok saat berkendara bukan perilaku normal. Ini tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan urusan individu semata,” katanya.
Diskusi ini juga menghadirkan pengalaman korban langsung. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memaparkan pengalamannya sekaligus latar belakang pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 UU LLAJ.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap perilaku merokok saat berkendara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. “Yang kami harapkan adalah penafsiran undang-undang yang utuh dan tidak ambigu, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, peran media dinilai strategis untuk menyampaikan suara publik secara berimbang dan berbasis fakta. ProTC.id berupaya memfasilitasi dialog terbuka dengan menghadirkan informasi, rujukan kebijakan, serta pengalaman lapangan yang relevan agar isu keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau mendapat perhatian lebih luas.
Sebagai pembuka di awal 2026, diskusi publik ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendorong perlindungan keselamatan berlalu lintas. Ke depan, ProTC.id berencana menggelar diskusi publik lanjutan terkait persoalan hukum, HAM, dan dampak perilaku merokok di ruang publik. (***)

