Beritakota.id, Jakarta – Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mencuat di tengah kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Gagasan ini dinilai strategis untuk menekan sengketa pajak sekaligus menjaga basis penerimaan negara.
Pembahasan RUU Transfer Pricing mengemuka seiring meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan multinasional. Kajian akademik terbaru menyoroti bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi sekadar teknis, melainkan berakar pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi regulasi dan implementasi di lapangan.
Disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” menegaskan bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak serta membuka celah praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Sebagai solusi, penelitian tersebut mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai aturan khusus (lex specialis) yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle), mempertegas mekanisme pembuktian, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Selain itu, RUU ini juga dinilai penting untuk membatasi ruang diskresi otoritas pajak agar lebih terukur dan konsisten dengan praktik administrasi.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen secara tahunan. Peningkatan ini ditopang oleh sektor perpajakan yang tumbuh signifikan sebesar 20,7 persen menjadi Rp394,8 triliun.
Pemerintah menilai penguatan sistem perpajakan akan menjadi kunci menjaga tren tersebut. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa reformasi administrasi pajak, termasuk penguatan sistem coretax, akan terus dioptimalkan.
“Pajak terus mengalami perbaikan dan akan bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam konteks ini, isu transfer pricing dinilai menjadi tantangan krusial. Praktik pengaturan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha berpotensi menggerus basis pajak apabila tidak diatur secara jelas dan konsisten.
Ikhwan Ashadi, peneliti sekaligus praktisi perpajakan, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Hal ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa reformasi tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif, tetapi perlu didukung penguatan kelembagaan dan kapasitas administrasi perpajakan.
Dalam disertasinya, Ikhwan menawarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan dokumentasi dan data pembanding, penyelarasan dengan standar internasional, serta reformasi sistem penyelesaian sengketa agar lebih efisien.
Selain itu, disusun pula rencana aksi implementasi selama 3–5 tahun yang mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, hingga integrasi sistem informasi perpajakan.
Sidang terbuka disertasi ini diharapkan tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

