Beritakota.id, Jakarta – Polda Bali resmi melakukan penahanan terhadap Jerinx Superman Is Dead (SID), tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebutnya kacung WHO dalam unggahan Instagram pribadinya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan.
Menurut Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Syamsi.
Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka.