Berita Kota, Jakarta – Sengketa pengadaan suku cadang antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Surya Sakti Engineering (SSE) memunculkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kontrak dan pengadaan barang di lingkungan BUMN. Dugaan itu muncul karena mekanisme pemeriksaan bersama yang diatur kontrak diduga tidak pernah dijalankan.

PT SSE menyampaikan dugaan tersebut melalui surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada 9 Januari 2026. Surat itu juga ditembuskan ke Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR RI, serta lembaga pengawas negara seperti BPK, KPK, KPPU, dan Ombudsman RI.

Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, menjelaskan bahwa sejak Februari 2024 perusahaan berulang kali meminta pemeriksaan bersama atas barang yang disengketakan, namun permintaan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen Inalum. Barang tersebut meliputi moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake, yang pengadaannya dilakukan melalui kontrak payung dan purchase order.

“Kontrak secara tegas mengatur pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara dengan Addendum perjanjian dapat dilaksanakan Itu tidak dijalankan,” GM Logistik Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan barang Jevi Amri kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026)

SSE menegaskan pengadaan barang telah mengikuti prosedur resmi, termasuk koordinasi dengan original equipment manufacturer (OEM) Meidensha melalui Kito Corporation dan Satuma di Jepang. Namun, Inalum menolak barang dengan alasan keaslian tanpa melakukan pemeriksaan teknis bersama, meskipun SSE telah melampirkan bukti sah dari OEM yang menyatakan gambar acuan yang digunakan Inalum adalah palsu.

Menurut Halomoan, kontrak jelas menyatakan bahwa setiap hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam berita acara dan addendum jika terjadi perubahan perjanjian. Penolakan Inalum untuk menjalankan klausul ini berpotensi melanggar prosedur administrasi serta prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas bagi mitra BUMN.

Selain itu, Inalum menerbitkan purchase order baru untuk barang yang sama dari vendor lain, diduga vendor binaan, meskipun SSE telah membuktikan keaslian barang melalui surat resmi dan legalisasi notaris.

SSE juga menyoroti bahwa jadwal suplai yang telah disepakati dalam rapat resmi Februari dan Maret 2024, beserta notulen rapat dan daftar hadir, tidak ditindaklanjuti melalui penerbitan delivery order.

“Jika kewajiban pembayaran belum selesai, maka kontrak belum berakhir. Menolak adendum tanpa pemeriksaan bersama berpotensi melanggar prosedur administrasi,” ujar Halomoan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Inalum belum memberikan tanggapan substantif. Humas PT Inalum, Suriono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Nggak tau akulah,” jawabnya singkat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *