Beritakotaid, Jakarta – Sidang perdana praperadilan Jo Edward digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (9/1). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rafael & Partners dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr.
Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolsek Kelapa Gading guna menguji keabsahan penetapan Jo Edward sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan membawa anak kandungnya sendiri.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Alfin Rafael, S.H., M.H., Emilio Fransantoso, S.H., M.H., dan Malik Putra Eman, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru dan belum melalui proses yang memadai.
Menurut Alfin Rafael, penetapan tersangka dinilai prematur karena dilakukan dalam waktu kurang dari delapan jam sejak proses berjalan. Selain itu, kliennya disebut belum pernah dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan awal sebagai saksi merupakan bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga menilai bahwa status Jo Edward sebagai ayah kandung semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat konteks peristiwa ini,” ujar Alfin.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam konteks hubungan keluarga, di mana Jo Edward disebut membawa anaknya karena telah lama tidak bertemu.
Emilio Fransantoso menambahkan bahwa permohonan praperadilan ini juga menguji aspek kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka. Ia menyebut terdapat keraguan terhadap terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penculikan Anak di Kelapa Gading Terlalu Dini
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik pada 3 Januari 2026.
“Kami mempertanyakan prosedur penyitaan karena tidak disertai izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang serta tidak ditemukan berita acara penyitaan. Hal-hal ini menjadi bagian dari materi yang kami uji dalam praperadilan,” jelas Emilio.
Malik Putra Eman turut menyoroti aspek kewenangan unit yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur pada umumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Karena itu, kami mempertanyakan kesesuaian penanganan perkara ini dari sisi prosedur dan kompetensi unit yang menangani,” katanya.
Ia juga menilai bahwa proses penetapan tersangka belum didahului dengan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif aspek formil dalam proses penetapan tersangka, termasuk prosedur penyelidikan, penyidikan, kecukupan alat bukti, serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam waktu dekat. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara. (***)

