Sidang Putusan Sela Perkara Bukopin Digelar, Kuasa Hukum NKLI: Pertimbangannya Sudah Tepat

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners

Beritakota.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela dalam perkara gugatan PT Nur Kencana Lestari (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, yang digelar pada Selasa, 7 November 2023.

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H & Partners mengaku puas dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim bacakan pertimbangan putusan sela ini beralasan dan sudah tepat pertimbangannya.

“Jadi sidang hari ini adalah putusan sela, apakah Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk memerika gugatan klien saya, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap bank bukopin. Dan sidang berlanjut pada tanggal 21 November mendatang,’’pungkasnya kepada awak media.

Lanjutnya, pada 21 November mendatang sidang berlanjut dan masih berproses pada pembuktian penggugat, pembuktian tertulis. ‘’Kemarin kita sudah sampaikan bukti awal, untuk memutus pada putusan sela ini. Tapi kan tidak semua bukti kita ajukan . jadi masih banyak bukti yang kita ajukan tanggal 21 nanti, itu kan persidangan pokok perkara yang artinya pengadilan mempunyai wewenang untuk mengadili pekara ini,’’tuturnya

Baca juga: Tak Main-Main, Gugatan ke Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli Hukum

‘’Saya pikir tepat alasan pertimbangan itu, pertama, secara garis besar permasalahan ini atau gugatan ini karena masalah jual beli saham, kemudian yang digabungkan soal utang piutang yang mereka simpulkan transaksi itu atau peristiwa itu saham yang dijual ini bukan merupakan boedel pailit. Dan tidak beralasan menjadi wewenang Pengadilan Niaga. Yang kita gugat adalah perbuatan bank Bukopin terhadap NKLI,’’sebutnya.

Pihaknya tidak ada sama sekali kaitannya dengan pailit itu. Kalau adapun pailit itu murni urusan Bukopin sendiri. Jadi rupanya ada permasalahan pailit baru ketahuan setelah kita beli.

Kronologi Penawaran Saham oleh Bank KB Bukopin

Ia menyampaikan, kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *