Beritakota.id. Jakarta – Isu dugaan korupsi pengadaan pompanisasi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kian menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan telah dilayangkan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah pemeriksaan resmi terhadap pejabat terkait.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor Polri) segera memanggil Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan proyek pompa air.
Menurut Iskandarsyah, persoalan banjir Jakarta tidak bisa terus-menerus dikaitkan semata dengan faktor alam. Ia menilai tata kelola anggaran dan perencanaan teknis justru menjadi titik krusial yang harus dievaluasi.
Pada 2025, anggaran Dinas SDA DKI Jakarta disebut mencapai Rp5,6 triliun. Namun, banjir masih berulang setiap musim hujan dan saat cuaca ekstrem melanda Ibu Kota.
“Jika anggaran besar telah digelontorkan tetapi banjir tetap terjadi, maka patut dipertanyakan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan programnya,” tegas Iskandarsyah.
Ia menyoroti pendekatan penanganan banjir yang dinilai lebih bersifat jangka pendek dan rutinitas, ketimbang strategi mitigasi jangka panjang yang terintegrasi.
Etos Indonesia juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas SDA. Reformasi birokrasi dinilai mendesak dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.
Baca juga: IAW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Air Dinas SDA DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung
Iskandarsyah menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia meminta agar tidak ada kesan pejabat tertentu kebal hukum di tengah banyaknya laporan yang sudah masuk ke institusi penegak hukum.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan sistem tata air pompa di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan nilai tender sekitar Rp164,26 miliar. Selain itu, terdapat pula anggaran jasa konsultasi dan pengawasan proyek senilai Rp8,28 miliar.
Laporan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut telah diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil, termasuk Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aliansi Masyarakat Miskin Kota (AMIKA) juga melaporkan dugaan korupsi dan kolusi proyek SDA ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan pompa air ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 26 Februari 2026. IAW meminta dilakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran pompa air yang dalam satu dekade terakhir disebut melampaui Rp20 triliun dan belum pernah diaudit secara tematik.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi pompanisasi DKI Jakarta. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar upaya pengendalian banjir tidak terus dibayangi persoalan hukum dan ketidakpercayaan masyarakat. (***)

