Beritakota.id, Medan – Seorang nasabah asuransi, Halomoan H, melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Halomoan dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
David Aruan menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis tersebut digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.
Permasalahan bermula ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas peristiwa tersebut, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan polis.
Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat prematur.
Penolakan klaim tersebut mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023. Proses hukum berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya berujung kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.
Baca juga: BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Desak OJK dan BEI Bertindak Tegas
Mahkamah Agung menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut. Perusahaan beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.
Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Atas dasar tersebut, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK dan meminta regulator sektor jasa keuangan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Halomoan mengaku belum menerima tanggapan resmi dari OJK. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah. Menurutnya, industri asuransi harus berdiri di atas prinsip kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia juga menyebut telah terdapat rekomendasi DPRD Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang meminta perusahaan asuransi mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan merealisasikan pembayaran klaim.
Selain itu, dalam ketentuan polis disebutkan bahwa apabila terjadi tindak pidana, maka klaim menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Halomoan menyatakan laporan hasil penyelidikan kepolisian telah menyimpulkan benar terjadi pencurian, bahkan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun sayang saat berita ini diturunkan, pihak dari PT Sompo Insurance Indonesia belum bisa dikonfirmasi. (***)

